Dicabut 17 September 2026 sesudah setahun penyehatan
Pada 17 September 2026, OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026. Kantornya di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kuta, Kabupaten Badung. Sejak hari itu kantornya ditutup, dan hak serta kewajibannya diselesaikan tim likuidasi yang dibentuk LPS.
Penutupan ini sudah melewati jalan panjang. Pada 4 September 2025, OJK menetapkan bank ini sebagai BPR Dalam Penyehatan karena rasio kecukupan modalnya (KPMM) di bawah 12 persen. Pengurus dan pemegang sahamnya diberi kesempatan memperbaiki permodalan dan likuiditas, tapi menurut Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman, rencana itu tidak sepenuhnya terwujud. Pada 2 September 2026 statusnya naik menjadi BPR Dalam Resolusi. Delapan hari kemudian LPS memutuskan melikuidasinya (Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026), lalu meminta OJK mencabut izinnya.
Pasarraya Kuta adalah satu dari tiga bank yang izinnya dicabut OJK sepanjang September 2026. Dua lainnya BPR Syariah, yang belum masuk data kami.
Sampai di sini isinya sama dengan siaran pers. Pertanyaan berikutnya lebih menarik: apa yang sudah tercetak di laporan keuangan bank ini sebelum semua status itu ditetapkan?
Tentang IDEAL
Tiap triwulan, setiap BPR wajib menerbitkan laporan keuangannya lewat OJK, dan laporan itu bisa diunduh siapa saja di cfs.ojk.go.id. Kami mengumpulkan laporan seluruh BPR sejak posisi Desember 2024, merapikannya ke satu format, lalu menyusunnya berderet supaya satu bank bisa dibaca dari triwulan ke triwulan dan dibandingkan dengan bank lain.
Dari deret itu kami menghitung skor, predikat, dan sejumlah saringan kehati-hatian yang kami sebut gerbang. Seluruh aturannya terbuka di halaman metodologi.
IDEAL bukan OJK, dan angka kami bukan Tingkat Kesehatan resmi. Kami hanya membaca laporan yang diterbitkan bank sendiri, dengan aturan yang bisa diulang siapa pun.
Tujuh triwulan laporan Pasarraya Kuta
Laporan publikasi BPR, OJK; diolah IDEAL
| Periode | NPL | CAR | BOPO | Modal inti | Uang tunai | AYDA |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Des 2024 | 32,07% | 12,34% | 123% | Rp 5,15 M | 18,35% | 18,04% |
| Mar 2025 | 36,21% | −3,84% | 323% | Rp 0,55 M | 20,03% | 20,80% |
| Jun 2025 | 47,02% | −2,92% | 216% | Rp 0,75 M | 16,44% | 19,58% |
| Sep 2025 | 49,12% | −6,48% | 197% | Rp 0,01 M | 9,49% | 16,53% |
| Des 2025 | 49,66% | −21,08% | 235% | −Rp 2,09 M | 9,08% | 18,17% |
| Mar 2026 | 50,91% | −24,25% | 121% | −Rp 2,29 M | 9,23% | 19,28% |
| Jun 2026 | 58,64% | −31,85% | 150% | −Rp 2,72 M | 1,87% | 22,24% |
Mulai dari baris paling atas, Desember 2024.
NPL 32 persen. Dari setiap seratus rupiah yang dipinjamkan, tiga puluh dua rupiah tidak kembali sesuai jadwal. Batas yang dianggap wajar untuk BPR adalah tujuh setengah persen.
BOPO 123 persen. Untuk mendapat seratus rupiah pendapatan, bank ini mengeluarkan seratus dua puluh tiga rupiah. Tiap bulan beroperasi, ruginya bertambah.
AYDA 18 persen. AYDA adalah agunan yang diambil alih: tanah, rumah, atau ruko yang disita karena kreditnya macet. Hampir seperlima aset bank ini sudah berupa barang sitaan, dan barang sitaan tidak membayar bunga.
CAR 12,34 persen. CAR adalah bantalan modal pemilik, penyangga kalau kredit macet harus dihapus. Pada Desember 2024 angkanya masih sedikit di atas batas minimum 12 persen. Hanya kolom ini yang masih lolos.
Modal inti Rp 5,15 miliar. Sejak akhir 2024 setiap BPR wajib bermodal inti paling sedikit Rp6 miliar. Bank ini sudah kurang dari batas itu.
Sekarang lihat baris paling bawah, Juni 2026. NPL 58,64 persen: lebih dari separuh kredit tidak kembali sesuai jadwal. CAR minus 31,85 persen, artinya modal pemiliknya bukan lagi menipis, tapi sudah habis dan berlubang. Uang tunai yang siap dibayarkan tinggal 1,87 persen.
Bank ini rugi Rp 1,96 miliar sepanjang 2024, Rp 7,75 miliar sepanjang 2025, dan Rp 0,64 miliar di semester pertama 2026. Dari rugi 2025 itu, Rp 4,60 miliar sudah tercatat di tiga bulan pertama. Dalam satu triwulan itu modal inti turun dari Rp 5,15 miliar ke Rp 0,55 miliar, dan CAR berbalik negatif.
Gerbang yang jebol sejak Desember 2024
Skor gabungan punya satu kelemahan: skor itu menjumlahkan. Bank yang modalnya habis tapi angka lainnya lumayan bisa mendapat nilai tengah, dan nilai tengah terkesan baik-baik saja. Padahal modal yang habis tidak bisa ditebus kolom lain.
Karena itu kami memasang gerbang: pertanyaan ya atau tidak yang tidak ikut dijumlahkan. Sebagian menanyakan apakah bank berisiko gagal, misalnya kredit macet di atas 7,5 persen, CAR di bawah 8 persen, agunan sitaan yang menumpuk, dan modal yang tidak sanggup menanggung kredit macetnya sendiri. Sebagian lagi menanyakan apakah bank dikelola dengan baik, misalnya beban yang melebihi pendapatan, bank yang merugi, kredit ke pihak terkait yang melampaui batas modal, dan modal inti di bawah Rp6 miliar. Ambang dan alasannya ada di bagian gerbang di halaman metodologi.
Gerbang itu kami jalankan ke setiap laporan Pasarraya Kuta. Ini waktu masing-masing pertama kali jebol:
| Pertama jebol | Gerbang |
|---|---|
| Des 2024 | Kredit macet di atas 7,5% |
| Des 2024 | Agunan diambil alih 12% atau lebih dari aset |
| Des 2024 | Beban operasional melebihi pendapatan |
| Des 2024 | Bank merugi |
| Des 2024 | Modal inti di bawah Rp6 miliar |
| Des 2024 | Modal tidak sanggup menyerap kredit macet |
| Mar 2025 | CAR di bawah 8% |
| Mar 2025 | Kredit ke pihak terkait melampaui batas modal |
| Mar 2025 | Modal inti menyusut tajam dalam setahun |
Enam gerbang sudah jebol di laporan posisi Desember 2024, dua puluh bulan sebelum izinnya dicabut. Laporan posisi Maret 2025 sudah mencatat CAR negatif, sekitar lima bulan sebelum status penyehatan ditetapkan. Penetapan status itu memakai data pengawasan OJK, bukan laporan publikasi, jadi kedua tanggal ini tidak bisa dibandingkan begitu saja.
Kami tidak menerbitkan peringatan waktu itu
Penandaan gerbang di matriks kami hanya berjalan untuk periode terbaru. Kami tidak pernah menerbitkan peringatan apa pun tentang bank ini pada 2024 atau 2025, dan kami tidak akan mengaku pernah.
Untuk artikel ini, aturan yang sama kami jalankan mundur ke laporan lama. Aturannya sudah terbuka sejak awal, angkanya milik bank itu sendiri, dan siapa pun bisa mengulang hitungannya. Jadi klaim kami terbatas: datanya sudah cukup untuk tahu lebih dulu, dan datanya terbuka sejak awal.
Deposito tinggal sepertiga, tabungan nyaris utuh
CAR minus 31 persen memang mencolok, tapi angka itu tiba paling akhir. Ada dua baris lain yang lebih banyak bercerita kalau dibaca berdampingan.
Laporan publikasi BPR, OJK; diolah IDEAL
| Periode | Deposito | Tabungan | Kredit | Total aset |
|---|---|---|---|---|
| Des 2024 | Rp 40,99 M | Rp 22,06 M | Rp 39,50 M | Rp 74,15 M |
| Jun 2025 | Rp 29,80 M | Rp 22,10 M | Rp 34,82 M | Rp 58,41 M |
| Des 2025 | Rp 16,43 M | Rp 25,28 M | Rp 25,65 M | Rp 40,70 M |
| Jun 2026 | Rp 12,52 M | Rp 19,89 M | Rp 20,25 M | Rp 30,65 M |
Dalam delapan belas bulan, deposito di bank ini turun Rp 28,47 miliar, atau 69 persen. Di rentang yang sama tabungan cuma turun Rp 2,16 miliar, sekitar 10 persen, dan pada Desember 2025 malah sempat naik.
Deposito adalah simpanan berjangka. Begitu jatuh tempo, pemiliknya bebas memperpanjang atau menariknya. Laporan ini menunjukkan, triwulan demi triwulan, deposito yang jatuh tempo lebih banyak ditarik daripada diperpanjang. Tabungan bergerak jauh lebih lambat.
Laporan publikasi tidak memecah simpanan menurut nasabah, jadi kami tidak tahu siapa yang menarik dan siapa yang bertahan. Yang terlihat hanya jenis simpanannya. Dana dari bank lain bergerak searah: Rp 5,20 miliar pada Juni 2025, habis pada Desember 2025.
Untuk membayar simpanan yang ditarik itu, bank ini harus mencairkan sesuatu. Kredit di neraca, sesudah dikurangi cadangan, turun Rp 19,24 miliar, penempatan di bank lain hampir habis, dan uang tunai yang tersisa tinggal 1,87 persen. Total asetnya menyusut dari Rp 74,15 miliar ke Rp 30,65 miliar.
Di sisi lain neraca, kredit bermasalahnya tetap tinggal. Cadangan kerugian yang dibentuk per Juni 2026 hanya 12,54 persen dari kredit bermasalahnya. Artinya modal minus Rp 2,72 miliar itu belum memperhitungkan sebagian besar kerugian yang mungkin masih akan dicatat dari kredit macet.
Simpanan nasabah dan penjaminan LPS
Simpanan di bank ini dijamin LPS sampai Rp2 miliar per nasabah, selama memenuhi syarat yang LPS ringkas sebagai 3T: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunganya tidak melebihi tingkat bunga penjaminan, dan tidak terlibat dalam perbuatan yang merugikan bank.
Syarat pertama yang paling sering membuat simpanan gagal dibayar. Pada 9 Oktober 2026, LPS melaporkan pembayaran klaim untuk tiga BPR dan BPRS di Yogyakarta yang izinnya sudah dicabut. Dari total simpanan Rp 60,87 miliar, Rp 1,87 miliar dinyatakan tidak layak bayar, dan 96,8 persen dari jumlah itu gagal karena simpanannya tidak tercatat di pembukuan bank. Hanya 3,19 persen yang gagal karena perkara lain.
Bagi penyimpan di BPR mana pun, pelajarannya sederhana: pastikan setiap setoran tercatat atas nama Anda di sistem bank, bukan hanya di kuitansi tulisan tangan atau titipan lewat petugas.
17 BPR di KR3 gagal lima gerbang atau lebih
Pasarraya Kuta berada di wilayah Kantor Regional 3 OJK, yang meliputi Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara. Per September 2026, data kami memuat 363 BPR di wilayah itu. Sebanyak 76 lolos semua gerbang. Sebanyak 17 gagal di lima gerbang atau lebih, dan 16 punya kredit bermasalah di atas 50 persen.
Angka itu menunjukkan dua hal sekaligus. Keadaan seperti Pasarraya Kuta jarang, dan hanya ada di ujung sebaran. Tapi bank itu tidak sendirian di ujung sana.
Kenapa kami tidak menyebut nama bank lain
Kami tahu bank mana yang ada di balik angka-angka itu, dan sengaja tidak menyebutnya.
Gerbang yang jebol bukan ramalan bahwa bank akan ditutup. Sebagian bank sedang menjalankan rencana penyehatan, sebagian sedang menunggu izin penggabungan, dan sebagian baru membukukan kerugian besar sekali jalan untuk membersihkan neracanya. Menyebut namanya di samping bank yang baru dicabut izinnya sama dengan menuduh, dan tuduhan seperti itu bisa memicu penarikan dana yang justru menjatuhkan bank yang masih bisa diselamatkan.
Angka setiap bank tetap terbuka di matriks untuk dibaca sebagai data.
Batas pembacaan
- Semua angka berasal dari laporan yang diterbitkan bank itu sendiri, dan
laporan triwulanan tidak diaudit. Kalau laporannya keliru, bacaan kami ikut keliru.
- ROA yang dilaporkan bank ini tidak cocok dengan laporan laba ruginya. Untuk
Juni 2026, ROA tertulis minus 36,09 persen, padahal rugi semester pertama 2026 hanya Rp 0,64 miliar, dan rugi sebesar itu setara ROA sekitar minus 4 persen setahun. Karena itu kami memakai angka laba rugi untuk menyebut besarnya kerugian.
- Laporan publikasi terakhir bank ini adalah posisi Juni 2026. Keadaannya
antara Juli dan pencabutan izin tidak terlihat di data kami.
- Rasio KPMM yang dipakai OJK saat menetapkan status penyehatan adalah angka
pengawasan. Angka itu tidak harus sama dengan CAR di laporan publikasi.
- Gerbang kami menyaring risiko, bukan meramal tanggal. Banyak bank yang
gerbangnya jebol tetap beroperasi bertahun-tahun, dan sebagian pulih.
- Angka klaim LPS di Yogyakarta adalah data tiga bank lain. Kami memakainya
untuk menjelaskan syarat penjaminan, bukan untuk menaksir apa yang akan terjadi pada simpanan di Pasarraya Kuta.
Untuk pengurus BPR: baca komposisi simpanan
Gerbang mana yang sedang jebol di laporan terakhir bank Anda bisa dilihat di matriks IDEAL, lengkap dengan angkanya. Kasus ini menambah satu hal yang layak diawasi sendiri: komposisi simpanan. Ketika deposito yang jatuh tempo lebih banyak ditarik daripada diperpanjang, bank harus membayarnya dari kas, penempatan, dan angsuran kredit. Di bank ini, masalah modal yang sudah ada sejak Maret 2025 akhirnya disusul masalah uang tunai.
Kalau angka kami tidak cocok dengan laporan publikasi bank Anda, jalur koreksi dan hak jawabnya ada di halaman metodologi.
Sumber
- OJK — Pengumuman pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta (KEP-71/D.03/2026)
- Kontan — OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Lakukan Likuidasi
- Kompas — OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, Permodalan dan Likuiditas Bermasalah
- ANTARA — LPS bayarkan klaim jaminan Rp58,51 miliar dari tiga BPR/BPRS di DIY
- Laporan publikasi triwulanan BPR, OJK
IDEAL adalah alat analisis independen berbasis laporan publikasi OJK (cfs.ojk.go.id), bukan Tingkat Kesehatan (TKS) resmi OJK, bukan rekomendasi penempatan dana, dan bukan jaminan atas kondisi BPR mana pun. Angka yang dikutip di artikel ini berasal dari laporan yang bank publikasikan sendiri dan dapat ditelusuri ulang oleh siapa pun. Keberatan atau hak jawab: lihat Koreksi & hak jawab.


